Desember 1, 2024 Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Cek Persiapannya!

Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Cek Persiapannya!

Program jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko kerja sangatlah penting. Namun, untuk bisa menikmati manfaatnya, Anda perlu memahami syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan baik. Selain mendaftar, pastikan juga Anda mengetahui cara agar bisa melihat kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu digital BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat dilihat secara online melalui aplikasi JMO. Anda cukup login setelah akun sudah terdaftar untuk mengakses kartu digital kapan saja dan dimanapun. Nantinya, Anda juga bisa menyimpan kartu dalam bentuk gambar ke galeri ponsel. Lantas, bagaimana dengan syarat daftarnya?

Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan laman OJK, BPJS adalah badan hukum yang memberi jaminan agar kebutuhan dasar setiap peserta terpenuhi dengan layak. Agar Anda bisa mendapatkan manfaat tersebut, berikut syarat mendaftarnya.

1. Peserta Dalam Hubungan Kerja

Peserta yang dimaksud masih bekerja sebagai karyawan dan terikat dengan perusahaan atau instansi tertentu.  Jika masuk ke kategori pertama ini, maka perusahaan yang akan mendaftarkan dan membayarkan iurannya. Berikut adalah syarat-syaratnya.

  • Pas foto berwarna karyawan atau pekerja ukuran (2×3) sebanyak 1 lembar.
  • Fotocopy dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Fotocopy KTP dan KK masing-masing karyawan.
  • Fotocopy dan dokumen asli NPWP Perusahaan.
  • Fotocopy dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan.

2. Peserta Luar Hubungan Kerja

Peserta yang bekerja secara mandiri atau pekerja lepas (freelancer). Contohnya, pedagang, pekerja informal, serta pengusaha. Berikut adalah syarat mendaftar khusus untuk peserta luar hubungan kerja.

  • Pas foto untuk masing-masing peserta.
  • Surat izin usaha dari pihak Kelurahan/RT/RW setempat.
  • Fotocopy KK dari masing-masing pekerja.
  • Fotocopy KTP dari peserta.

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memahami syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri secara online.

  1. Silahkan buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui go.id.
  2. Setelah halaman utama muncul, pilih menu “Pendaftaran Peserta”.
  3. Ketika muncul menu “Ingin Mendaftar Sebagai:”, Anda dapat sesuaikan pilihan dengan posisi. Apakah termasuk karyawan di perusahaan, memiliki bisnis sendiri, dan sebagainya.
  4. Langkah selanjutnya akan tergantung pada pilihan. Jika memilih penerima upah, Anda harus memasukkan data pemberi kerja atau badah usaha lalu data diri. Namun, jika memilih bukan penerima upah, Anda bisa melakukan verifikasi data, mengisi data diri dan informasi pekerjaan. Anda tinggal mengikuti saja.
  5. Anda dapat melakukan konfirmasi pendaftaran dan melakukan pembayaran. Setelah itu, proses pendaftaran online pun sudah selesai.

Sudah Tahu Apa Saja Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Jika sudah mengetahui dan memenuhi syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja. Setelah terdaftar, jangan lupa untuk memahami cara agar bisa melihat kartu BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi JMO untuk akses yang lebih mudah dan cepat.

Tidak hanya cek kartu digital, Anda juga dapat mengakses informasi program layanan, melakukan cek saldo, hingga membayar iuran. Anda bisa memanfaatkan layanan ini untuk memantau status kepesertaan tanpa harus pergi ke kantor. Cukup dalam genggaman, Anda bisa akses setiap keperluan tanpa repot. Yuk, daftar sekarang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *