September 11, 2022 Kenaikan Tarif Ojol Dilanggar Aplikator, Kemenhub: Belum Sehari, Perlu Proses

Kenaikan Tarif Ojol Dilanggar Aplikator, Kemenhub: Belum Sehari, Perlu Proses

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keluhan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menyatakan bahwa di hari pertama penyesuaian tarif ojek online atau ojol dilanggar aplikator.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan penetapan tarif itu belum satu hari berlangsung.

“Sehingga masih perlu proses pemahaman dan penyesuaian semua pihak,” ujar Suharto melalui pesan pendek pada Minggu, 11 September 2022.

Menurut Suharto, semua pihak mulai dari pemerintah, aplikator, pengemudi ojek online, dan masyarakat masih harus menunggu.

“Kita tunggu masa transisi ini beberapa hari ke depan, semoga bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan penyesuaian tarif di hari pertama penerapannya masih dilanggar aplikator.

“Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.

Lily menjelaskan hal itu dialami seorang pengemudi ojek online yang mendapat layanan angkut penumpang.

Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 16.000, tapi driver hanya mendapat imbalan Rp 11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan.

Sehingga, Lily kembali menegaskan dan meminta agar potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen.

Dia juga meminta agar pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar.

Karena selama ini dia melihat bahwa tidak ada pengawasan dari pemerintah.

“Sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tutur Lily.

“Selain itu kami juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada driver.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *